Find Us On Social Media :

Peneliti Bidang Militer Sebut Tak Ada UU Mengatur Perilaku Istri Para Prajurit TNI

By Angriawan Cahyo Pawenang, Selasa, 15 Oktober 2019 | 20:08 WIB

Postingan sang istri yang suaminya anggota kodim Wonosobo

Grid.ID - Kasus penusukan Wiranto ternyata berefek panjang.

Tak hanya Wiranto yang mengalami luka tusuk dari serangan orang tak dikenal, namun beberapa prajurit jadi kehilangan jabatannya.

Sebenarnya beberapa prajurit-prajurit TNI tersebut tidak melakukan kesalahan secara langsung.

Baca Juga: Simpan Jasad Suami dan Anaknya di Kantong Plastik dalam Rumah, Nenek di Cimahi Tak Mau Kuburkan Keluarganya, Ini Deretan Fakta dan Alasannya

 

Namun istri-istri mereka diketahui memberi komentar yang dianggap kurang pantas mengenai kasus penusukan Wiranto.

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, hingga Selasa (15/10/2019), tujuh anggota TNI AD telah dicopot dari jabatannya.

Bahkan ada yang juga mendapatkan sanksi berupa penahanan selama puluhan hari.

Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Meski Punya Kuasa dan Wibawa, Ratu Kerajaan Ini Justru Mati Tragis di Hadapan Rakyatnya Karena Aturan yang Ia Buat Sendiri

Para prajurit tersebut adalah Dandim Kendari Kolonel HS, Serda Z, Prajurit Kepala dari Korem Padang, Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, Sersan Dua di Korem Palangkaraya, Sersan Dua dari Kodm Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko Jambi.

Baca Selengkapnya <<<<<