Namun, O justru menolak.
"Korban (O) menolak diajak berhubungan badan lebih lama," ungkap Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
Tak disangka, tolakan O itu justru membuat Ridwan kesetanan.
"Kata-kata O membuat Ridwan sakit hati dan menganiayanya hingga tewas," lanjut Nuredy.
Pelaku langsung membekap korban dengan tangan dan handuk.
Tubuh korban kemudian dililit dengan selimut.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut.
"Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," terang Nuredy.
Setelah memastikan korban tewas, Ridwan mengambil dua ponsel dan uang Rp 250 ribu milik korban.
Baca Juga: Wanita Ini Berkenalan Lewat Dunia Maya, sang Kekasih Dikira Ayahnya Sendiri!
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwan Solihin dijerat pasal berlapis.
Ridwan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (*)