Find Us On Social Media :

Terlanjur Minum Obat Kuat tapi Cuma Dapat Kencan Singkat, Kuli Bangunan Sakit Hati hingga Tega Bunuh PSK Online di Hotel Karawang

By Agil Hari Santoso, Rabu, 16 Oktober 2019 | 07:54 WIB

Terlanjur Minum Obat Kuat tapi Cuma Dapat Kencan Singkat, Kuli Bangunan Sakit Hati hingga Tega Bunuh PSK Online di Hotel Karawang

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, penghuni dan karyawan Hotel Omega di Karawang digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di salah satu kamar hotel.

Jasad wanita tanpa busana ditemukan di atas kasur kamar 211 Hotel Omega Karawang pada Senin (7/10/2019) sekitar pukul 12.00.

Jenazah wanita tanpa busana itu ditemukan oleh pegawai hotel yang hendak bertanya soal sewa kamar.

Baca Juga: Cuitin Hanum Rais Soal Penusukan Wiranto Membuat Dosen UGM Merasa Malu

Mengutip Tribunnews.com, Kapolsek Karawang Kota Iwan Ridwan menyebut korban dililit seutas kain di bagian atas tubuhnya.

Ada bekas memar di bagian bibir jasad wanita tersebut.

Ditemukan pula bintik-bintik misterius ditemukan pada jasad korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban merupakan warga Cikarang berinisial O (28).

Baca Juga: Gagal Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri, Siswa SMP di Kupang Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

"Yang jelas ciri-ciri korban berkulit putih, cantiklah, ada tanda (tato) di kakinya.

"Domisili sesuai dengan KTP adalah di Cikarang," ujar Iwan.

Dalam waktu kurang dari seminggu, aparat kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku pembunuhan O.

Baca Juga: Duel dan Saling Ejek di Halaman Sekolah, Siswa 12 Tahun di Bantul Muntah Lalu Meregang Nyawa Usai Dipukul Temannya Sendiri

Pelaku pembunuhan adalah Ridwan Solihin (28), kuli bangunan yang bekerja di proyek perumahan di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi TImur, Kota Bekasi.

Ridwan Solihin ditangkap pada Sabtu (12/10/2019) saat tengah bekerja di lokasi proyek.

Pasca pelaku ditangkap, terungkap pula motif pembunuhan wanita tanpa busana di Hotel Omega Karawang.

Mengutip Kompas.com, pelaku tega membunuh teman kencannya, O, lantaran sakit hati ditolak korban.

Baca Juga: Dyandra Promosindo Luncurkan Dyandra Academy dan Gelar Sharing Session Bareng 5 Universitas Kece di Indonesia

Pertemuan pelaku dan korban berawal dari Facebook, yang kemudian berlanjut di Whatsapp.

Diketahui, O adalah seorang pekerja seks komersial online.

Setelah saling berkirim pesan, Ridwan Solihin dan O sepakat bertemu di Hotel Omega Karawang, Jalan Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat pada Minggu (6/10/2019) malam.

Baca Juga: Geger Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Surabaya, Ibu Korban Menangis Sesenggukan: Saya Panik, Cucu Saya di Tengah Api...

Pada malam itu, pelaku berharap bisa berhubungan layaknya pasangan suami istri dengan korban semalam penuh.

Pelaku sampai menggunaakan obat kuat atau vitamin agar bisa tahan berhubungan semalaman.

Namun setelah berhubungan suami istri sejenak, O berhenti.

Ridwan yang belum puas, berusaha mengajak O untuk berhubungan badan lagi.

Baca Juga: Viral, Nikahan Unik Super Hemat di Brebes Ini Cuma Habiskan Rp 250 Ribu, Tamu Disuguhi Cendol Dawet dan Mempelai Pria Pakai Seragam Linmas

Namun, O justru menolak.

"Korban (O) menolak diajak berhubungan badan lebih lama," ungkap Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra.

Tak disangka, tolakan O itu justru membuat Ridwan kesetanan.

Baca Juga: Viral Cinta Beda Kasta, Wanita Lulusan S2 Ini Dicibir Orang Sekampung Hingga Saudara Sendiri Gara-gara Nikah dengan Sopir Truk

"Kata-kata O membuat Ridwan sakit hati dan menganiayanya hingga tewas," lanjut Nuredy.

Pelaku langsung membekap korban dengan tangan dan handuk.

Tubuh korban kemudian dililit dengan selimut.

Baca Juga: Pria di Surabaya Tega Bakar Istrinya Hidup-hidup di Hadapan Anak dan Mertuanya, Sang Suami Nyelonong Kabur Saat Korban Meregang Nyawa

"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut.

"Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," terang Nuredy.

Setelah memastikan korban tewas, Ridwan mengambil dua ponsel dan uang Rp 250 ribu milik korban.

Baca Juga: Wanita Ini Berkenalan Lewat Dunia Maya, sang Kekasih Dikira Ayahnya Sendiri!

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwan Solihin dijerat pasal berlapis.

Ridwan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (*)