"Padahal kasus 351 itu, cukup satu minggu saja itu udah bisa diciduk. Jadi kenapa harus nunggu 3 bulan?" lanjutnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Eksepsi, Kriss Hatta Ungkap Keterlibatan Hilda Vitria dalam Kasus Pemukulan
"Dan saya bingung, kenapa penangguhan saya gak pernah saya terima? Ini ada apa dengan hukum kita? Ada apa dengan hakim?" curhatnya.
Kriss berharap kali ini ia bisa mendapatkan penangguhan.
Hal itu didasari rasa bersalahnya di hadapan sang ibunda yang harus rela mengorbankan waktu, tenaga, hingga materi demi mendampinginya menjalani proses hukum.
"Saya mohon pada Majelis Hakim, penangguhan saya tolong dikabulkan karena saya tulang punggung keluarga," terangnya.
"Ibu, adik, ayah, semuanya membutuhkan saya karena total saya 6 bulan tidak bekerja," sambungnya.
"Biar bagaimanapun, saya memikirkan keluarga supaya kehidupannya tetap sejahtera," pungkas Kriss.
(*)