Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang kasus narkoba komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Nunung bakal menghadirkan dua orang saksi yang meringankan.
Rencananya, dua orang dokter yang melakukan asesmen kepada Nunung, akan hadir memberikan keterangan di dalam ruang sidang.
Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 13.30 WIB.
"Saksi yang meringankan, iya (dokter yang melakukan asesmen)," tulis Kuasa Hukum Nunung, Kriss, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (16/10/2019).
Diberitakan sebelumnya, Nunung dan July Jan Sambiran diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: 3 Tahun Kerja Bareng, Asisten Pribadi Luna Maya Bongkar Karakter Asli Bosnya yang Suka Marah
Nunung ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 0,36 gram sabu.
Ia juga sempat membuang barang bukti sabu ke dalam toilet lantaran merasa panik.
Atas kasus tersebut, Nunung dan suaminya disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Narkotika. (*)