Find Us On Social Media :

Cintanya Ditolak Mentah-mentah, Bujangan Pengangguran Ini Tega Bunuh Janda Muda Pemilik Warung Kopi di Pangandaran

By Agil Hari Santoso, Rabu, 16 Oktober 2019 | 12:16 WIB

Cintanya Ditolak Mentah-mentah, Bujangan Pengangguran Ini Tega Bunuh Janda Muda Pemilik Warung Kopi di Pangandaran

Grid.ID - Seorang janda muda bernama Trisna Juwita alias Dede Tresnawati (36), ditemukan sudah tak bernyawa di warungnya sendiri.

Dede Tresnawati memang dikenal sebagai pemilik sekaligus pengelola warung kopi di kawasan wisata Batu Hiu Dusun Gelompang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Nahasnya, warung kopi yang ia dirikan itu juga menjadi tempatnya menghembuskan napas terakhirnya.

Baca Juga: Dikubur Hidup-hidup saat Usianya Baru 3 Hari, Bayi Ini Akhirnya Selamat dari Maut!

Jasad Dede Tresnawati, ditemukan tergeletak di lantai warung kopinya pada Rabu (28/9/2019) pukul 04.00 subuh bulan lalu oleh anaknya yang masih berusia 9 tahun.

Awalnya, banyak yang mengira jika janda muda beranak satu itu tewas akibat perampokan yang disertai dengan pembunuhan.

Pasalnya, sepeda motor dan hp milik korban ikut raib.

Ternyata, ada motif asmara di balik pembunuhan Dede Tresnawati.

Baca Juga: Pria di Surabaya Tega Bakar Istrinya Hidup-hidup di Hadapan Anak dan Mertuanya, Sang Suami Nyelonong Kabur Saat Korban Meregang Nyawa

Mengutip Tribun Jabar, pelaku pembunuhan adalah TR (27), bujangan pengangguran yang tinggal di Cipangasih, Desa Kertaharja, Cimerak, Pangandaran.

TR diciduk tim Satreskrim Polres Ciamis saat sedang duduk di teras toko di Cimone Cibodas Tangerang, Sabtu (12/10/2019) pukul 22.00 malam.

Saat hendak ditangkap aparat, TR sempat mencoba kabur.

Baca Juga: Viral Cinta Beda Kasta, Wanita Lulusan S2 Ini Dicibir Orang Sekampung Hingga Saudara Sendiri Gara-gara Nikah dengan Sopir Truk

“Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur tapi berhasil dilumpuhkan dengan tindakan terukur,” ujar Kapores Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Selasa (15/10/2019) sore.

Saat dilakukan pemeriksaan, terungkaplah fakta jika pelaku menaruh hati kepada korban yang dibunuhnya.

“Korban seorang janda, tinggal di warung tersebut hanya bersama anaknya (laki-laki) yang masih berusia 9 tahun,” ungkap Bismo.

Mengutip Kompas.com, pelaku mengaku sudah satu bulan mengenal korban.

Baca Juga: Geger Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Surabaya, Ibu Korban Menangis Sesenggukan: Saya Panik, Cucu Saya di Tengah Api...

Namun, keduanya baru bertemu satu kali saja.

Pertemuan keduanya, terjadi di malam pembunuhan, yakni di Parigi, 18 September 2019.

Pada malam itu, pelaku TR mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Duel dan Saling Ejek di Halaman Sekolah, Siswa 12 Tahun di Bantul Muntah Lalu Meregang Nyawa Usai Dipukul Temannya Sendiri

Dari keterangan kepolisian, korban ternyata juga menjajakan diri di warung, selain berjualan kopi.

"Pengakuan pelaku ingin menikahi korban," ucap Bismo.

Diajak menikah, korban langsung menolak.

Korban beralan karena ia masih butuh pendapatan untuk menafkahi keluarganya.

Baca Juga: Gagal Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri, Siswa SMP di Kupang Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Apalagi ia memiliki satu anak, sedangkan pelaku hanyalah seorang bujangan yang masih menganggur.

Oleh karena itu, keduanya terlibat cekcok sekitar pukul 20,00 - 22.00 WIB.

Tak kapok, pelaku kembali mencoba mengajak korban untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Istrinya Dimutilasi Gara-gara Selingkuh dengan Mantan Napi, Suami Korban Mutilasi Banyumas Menangis: Kalau Ingat Anak, Hancur Saya...

Namun, yang didapat pelaku hanyalah penolakan yang sama.

"Pelaku pergi ke kamar mandi, kemudian terbersit untuk menghabisi korban," lanjut Bismo.

Setelah itu, pelaku memanggil korban yang sedang berada di ruang depan rumah.

Saat korban mendatanginya, pelaku langsung mencekiknya hingga tewas.

Baca Juga: Ngakunya Janda Ditinggal Mati, Pengantin Wanita Diusir Mertua dari Pernikahan Setelah Kepergok Punya Suami Sah dan Anak Tiga

Usai membunuh korban, TR langsung mengambil ponsel korban dan membawa sepeda motor milik korban.

"Pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka menjual sepeda motor korban ke penadah di daerah Cikalong, Tasikmalaya," ujar Bismo.

Baca Juga: Kesaksian Ibu Putri, Istri yang Dibakar Hidup-hidup oleh Suami: Anakku Sering Dikekang, Mantuku Cemburuan...

Tiga minggu buron, pelaku yang masih bujangan pengangguran itu harus menghadapi ancaman hukuman penjara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TR akan dijerat ketentuan pasal 338 jo pasal 365 ayat (1) ke (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)