Find Us On Social Media :

Saksi yang Meringankan Nunung Tidak Hadir, Sidang Ditunda

By Menda Clara Florencia, Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:30 WIB

Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Sidang kasus narkoba komedian Nunung ditunda hingga pekan depan.

Seharusnya sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak Nunung.

Saksi meringankan adalah dokter yang melakukan asesmen kepada Nunung.

Baca Juga: Sempat Berseteru dan Kini Sepakat Berdamai dengan Irma Darmawangsa, Dewi Sanca: Terpaksa!

Saksi meringankan hari ini berhalangan hadir lantaran ada proses akreditasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Dari RSKO ada pemberitahuan, karena bertepatan dengan akreditasi rumah sakit akhirnya beliau meminta, di tanggal 23," kata Kuasa Hukum Nunung, Kriss di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Kemudian Majelis Hakim, Agus Widodo mengabulkan permohonan penundaan.

"Sidang hari ini kita undur dan akan dibuka kembali pekan depan tanggal 23 Oktober 2019," timpal Majelis Hakim.

Baca Juga: Farhat Abbas Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum untuk Pablo Benua dan Rey Utami, Kenapa?

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu.

Nunung ditangkap dengan sejumlah barang bukti 0,36 gram sabu.

Ia juga sempat membuang barang bukti sabu ke dalam toilet lantaran merasa panik.

Atas kasus tersebut Nunung dan suaminya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Narkotika. (*)