Find Us On Social Media :

Meski Selalu Absen Temani Saat Sidang, Kriss Hatta Mengaku Sang Kekasih Sudah Mengunjunginya di Tahanan

By Rissa Indrasty, Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:17 WIB

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kriss Hatta akan menjalani sidang lanjutannya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada Anthony Hillenaar, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Kriss Hatta.

Sejak sidang pertama, kekasih yang dibela Kriss Hatta hingga terjadi kasus ini belum juga menampakkan batang hidungnya.

Baca Juga: Harganya 20 Kali Lebih Mahal dari Apel Biasa, Berikut 3 Fakta Buah Apel Hitam Langka yang Justru Bikin Petani Malas Menanamnya!

Kriss Hatta mengungkapkan bahwa kekasihnya tersebut sangat sibuk sehingga selalu absen dan tidak bisa mendampinginya selama sidang.

"Di persidangan belum, nanti, lagi sibuk kerja dia," ungkap Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Tetapi, sang kekasih telah membesuknya selama dirinya berada di dalam tahanan.

"Ya di (lapas) Cipinang dia datang dua kali," ungkap Kriss Hatta.

Baca Juga: Rehabilitasi di Tempat yang Sama, Nunung Sering Merenung Bareng Jefri Nichol di RSKO

Lelaki berusia 31 tahun ini mengungkapkan bahwa nanti kekasihnya akan datang untuk ikut serta membantu proses persidangan.

"Iya, nanti dia pokoknya yang akan jadi saksi, dia terus temennya udah itu aku akan menghadirkan saksi ahli pidana seperti biasa kayak kasus kemarin," tutup Kriss Hatta.

Seperti yang diketahui, Kriss Hatta saat itu memukul seseorang karena membela teman dekat wanitanya yang digoda oleh teman Anthony Hillenaar.

Anthony Hillenaar yang saat itu berada dikejadian mencoba memisahkan pertengkaran, tetapi  pukulan dan sasaran kemarahan justru didapatkannya dari Kriss Hatta.

Akhirnya Anthony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta kepada pihak yang berwajib.

(*)