Find Us On Social Media :

Keberatan Karena Nama Rekan Anthony Hillenaar yang Menggoda Kekasihnya Tak Disebut dalam Persidangan, Kriss Hatta Ingin Beri Edukasi Hukum ke Masyarakat

By Rissa Indrasty, Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:42 WIB

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kriss Hatta menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada Anthony Hillenaar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas eksepsi Kriss Hatta.

Pada sidang sebelumnya, Kriss Hatta mengajukan eksepsi karena menilai JPU tidak cermat dalam memberikan dakwaan kepada Kriss Hatta pada sidang pertama.

Baca Juga: Digrebek Istri Sah Saat Ngamar di Hotel, Selingkuhan Kepala Polantas Temanggung Malah Ngaku-ngaku Informan KPK dan Polisi!

Ketidakcermatan tersebut berupa kekeliruan dalam penulisan tanggal, pemukulan balik yang dilakukan Anthony Hillenaar yang tak dibacakan, hingga nama rekan Anthony Hillenaar yang menggoda pacarnya di lokasi kejadian kejadian yang tak disebutkan.

Kriss Hatta mengaku menyesalkan sikap JPU yang tak menyebutkan secara jelas nama rekan Anthony Hillenaar yang menjadi otak awal mula perseteruan terjadi.

Dimana saat itu Kriss Hatta melakukan penyerangan karena membela pacarnya yang digoda oleh rekan Anthony Hillenaar.

"Iya dan sayangnya juga nggak diusut," ungkap Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Lucinta Luna Selalu Bantah Dikatakan Laki-laki, Tak Disangka Kepergok Lagi Bersuara Cowok Saat Napas Tersengal-sengal Kecapaian

Di samping itu, Kriss Hatta juga tak mengetahui atau pernah berkenalan dengan Anthony Hillenaar tersebut.

"Nggak kenal aku gak kenal orangnya siapa itu," ungkap Kriss Hatta.

Kendati demikian, Kriss Hatta tetap optimis dirinya bisa menjalani sidang dengan lancar karena dirinya tak melakukan kejahatan sepenuhnya.

"Saksi dari pelapor. Nanti juga akan terkuak kok fakta kejadian ini," ungkap Kriss Hatta.

"Yang jelas di sini pelapor membela orang yang melakukan pelecehan berarti di sini perlu diduga peapor sudah melanggar padal 55 juncto yaitu ikut serta," lanjut Kriss Hatta.

Baca Juga: Meski Selalu Absen Temani Saat Sidang, Kriss Hatta Mengaku Sang Kekasih Sudah Mengunjunginya di Tahanan

Pada sidang selanjutnya, Kriss Hatta mengungkapkan akan memberikan pembelajaran dan wawasan atas kasus yang menimpanya.

"Paling nanti yang mau aku bahas soal edukasi hukumnya aja karena mau aku terangkan di sini ini kan yang aku lakukan hanya pembelaan itu udah tertuang di pasal 49 KUHP," jelas Kriss Hatta.

"Pasal 49 KUHP adalah pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa untuk melindungi diri sendiri untuk menjaga kehormatan kesusilaan, harta benda milik sendiri maupun orang lain selama mendapat ancaman atau serangan jarak dekat. Ini yang gua lakukan," lanjutnya.

Baca Juga: Resmi Secara Hukum, Ruben Onsu Lega Bertrand Peto Jadi Anak Angkat

Seperti yang diketahui, Kriss Hatta saat itu memukul seseorang karena membela teman dekat wanitanya yang digoda oleh teman Anthony Hillenaar.

Anthony Hillenaar yang saat itu berada di kejadian mencoba memisahkan pertengkaran, tetapi pukulan dan sasaran kemarahan justru didapatkannya dari Kriss Hatta.

Akhirnya Anthony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta kepada pihak yang berwajib. (*)