Find Us On Social Media :

Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Seorang Kakek Dapat Kompensasi Rp 74 Miliar!

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 16 Oktober 2019 | 19:29 WIB

Ilustrasi diborgol

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - David Eastman, kakek 74 tahun asal Australia, menggugat pemerintah karena telah melakukan salah tangkap terhadap dirinya.

Kejadian ini bermula pada tahun 1995 ketika dirinya dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan seorang perwira polisi berpangkat tinggi.

David Eastman pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kekesalan Istri Aceng Fikri Usai Salah Tangkap, Koper dan Alat Ibadahnya Dibongkar Satpol PP hingga Diboyong ke Sejumlah Hotel di Bandung Pakai Truk

Namun pada tahun 2013, sidang kasus pembunuhan asisten komisioner Kepolisian Federal Australia, Colin Winchester, kembali dibuka.

Dibukanya kembali sidang itu karena ditemukannya bukti-bukti baru yang membuktikan kalau Eastman tidak bersalah.

Akhirnya, Eastman pun dibebaskan pada 2014 atau setelah 19 tahun mendekam di penjara.

Baca Juga: Empat Pengamen Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta Akibat Salah Tangkap Kasus Pembunuhan, Fikri: Disiksa Pokoknya di Polda

Merasa dirugikan, David Eastman pun tak terima dan mulai menggugat pemerintah untuk membayar ganti rugi.

"Hampir 19 tahun adalah waktu yang lama untuk berada di penjara. Apalagi itu adalah akibat dari kesalahan pengadilan yang cacat," ungkap Eastman kesal.

Melansir dari The Guardian, pemerintah negara bagian khusus ibukota Canberra (ACT) telah menawarkan uang sebesar 3,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp 34 miliar sebagai ganti rugi.