Namun, tawaran itu ditolak oleh Eastman dan kemudian meminta kompensasinya minimal 18 juta dolar Australia atau sekitar Rp 171 miliar.
Tentu saja, tuntutan Eastman tidak serta merta dikabulkan oleh Hakim.
Hakim pun perlu menimbang-nimbang kesulitan yang dialami Eastman selama di penjara, termasuk pelecehan dari sesama narapidana.
Eastman pun mengaku telah kehilangan kesempatan untuk membina rumah tangga dan berkarier.
Eastman pun sampai tak bisa menghadiri pemakaman ibu dan dua saudaranya karena saat itu masih mendekam di balik jeruji besi.
Oleh karena itu, hakim pengadilan di Canberra, Michael Elkaim, pun akhirnya memutuskan untuk memberinya ganti rugi atau kompensasi sebesar 7,02 juta dolar Australia atau sekitar Rp 76 miliar.
Pengacara Sam Tierney yang mewakili Eastman pun mengaku kalau kliennya sudah lega dan menerima baik keputusan ini.
"Eastman mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan kehidupannya," ujarnya.
(*)