Find Us On Social Media :

Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Seorang Kakek Dapat Kompensasi Rp 74 Miliar!

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 16 Oktober 2019 | 19:29 WIB

Ilustrasi diborgol

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - David Eastman, kakek 74 tahun asal Australia, menggugat pemerintah karena telah melakukan salah tangkap terhadap dirinya.

Kejadian ini bermula pada tahun 1995 ketika dirinya dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan seorang perwira polisi berpangkat tinggi.

David Eastman pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kekesalan Istri Aceng Fikri Usai Salah Tangkap, Koper dan Alat Ibadahnya Dibongkar Satpol PP hingga Diboyong ke Sejumlah Hotel di Bandung Pakai Truk

Namun pada tahun 2013, sidang kasus pembunuhan asisten komisioner Kepolisian Federal Australia, Colin Winchester, kembali dibuka.

Dibukanya kembali sidang itu karena ditemukannya bukti-bukti baru yang membuktikan kalau Eastman tidak bersalah.

Akhirnya, Eastman pun dibebaskan pada 2014 atau setelah 19 tahun mendekam di penjara.

Baca Juga: Empat Pengamen Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta Akibat Salah Tangkap Kasus Pembunuhan, Fikri: Disiksa Pokoknya di Polda

Merasa dirugikan, David Eastman pun tak terima dan mulai menggugat pemerintah untuk membayar ganti rugi.

"Hampir 19 tahun adalah waktu yang lama untuk berada di penjara. Apalagi itu adalah akibat dari kesalahan pengadilan yang cacat," ungkap Eastman kesal.

Melansir dari The Guardian, pemerintah negara bagian khusus ibukota Canberra (ACT) telah menawarkan uang sebesar 3,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp 34 miliar sebagai ganti rugi.

Baca Juga: Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta karena Salah Tangkap, Pengamen Jalanan: Saya Disiksa, Disetrum, sampai Disuruh Mengaku

Namun, tawaran itu ditolak oleh Eastman dan kemudian meminta kompensasinya minimal 18 juta dolar Australia atau sekitar Rp 171 miliar.

Tentu saja, tuntutan Eastman tidak serta merta dikabulkan oleh Hakim.

Hakim pun perlu menimbang-nimbang kesulitan yang dialami Eastman selama di penjara, termasuk pelecehan dari sesama narapidana.

Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap Karena Wajahnya Mirip dengan Pria Bersorban Pengancam Jokowi, Pemuda Ini Berikan Klarifikasi

Eastman pun mengaku telah kehilangan kesempatan untuk membina rumah tangga dan berkarier.

Eastman pun sampai tak bisa menghadiri pemakaman ibu dan dua saudaranya karena saat itu masih mendekam di balik jeruji besi.

Oleh karena itu, hakim pengadilan di Canberra, Michael Elkaim, pun akhirnya memutuskan untuk memberinya ganti rugi atau kompensasi sebesar 7,02 juta dolar Australia atau sekitar Rp 76 miliar.

Baca Juga: Apes! Harismail, Kuli Batu Korban Salah Tangkap dan Sudah Terlanjur Dikeroyok Atas Tuduhan Pemerkosaan Bidan Y di Palembang

Pengacara Sam Tierney yang mewakili Eastman pun mengaku kalau kliennya sudah lega dan menerima baik keputusan ini.

"Eastman mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan kehidupannya," ujarnya.

(*)