Melansir dari Tribun Jabar, kondisi korban saat ini masih terguncang dan trauma.
Ia pun memutuskan untuk berhenti bersekolah untuk memulihkan kondisi psikologisnya sambil menunggu kelahiran anaknya.
"Dia mengalami trauma dan saat ini juga sudah berhenti sementara dari sekolahnya," ujar Mulya.
Sementara, tersangka ID sudah berhasil diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
ID terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(*)