Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang guru les vokal berinisial ID (51) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, DPK (14).
Ironisnya, perbuatan ID baru terungkap setelah DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, itu tengah hamil tua.
Orangtua korban pun baru mengetahui kehamilan anaknya itu setelah sering melihat DPK kelelahan dan ada perubahan dari tubuhnya.
"Sampai 8 bulan tidak ada yang tahu, hingga orangtuanya curiga karena dia sering kelelahan dan ada perubahan di tubuhnya," terang Kapolres Padang Panjang AKBP Sugeng Hariyadi kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Dikenal Cerdas, Siapa Sangka DNA Najwa Shihab Menguak Fakta Mengejutkan!
Orangtua DPK yang merasa curiga itu pun mengajak anaknya periksa ke klinik bidan.
Di sana lah DPK dinyatakan telah mengandung 8 bulan.
Orangtua DPK pun segera melaporkan kasus ini ke Polres Padang Panjang.
Menurut Sugeng, berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian pencabulan telah dilakukan ID kepada DPK sebanyak empat kali sejak tahun 2018.
"Dari laporan yang kita terima. Tindakan pencabulan dilakukan sebanyak empat kali, saat les," katanya.
Sebelum dicabuli, siswi SMP berinisial DPK dicecoki dengan minuman yang telah diracik menggunakan obat bius terlebih dahulu.
Setelah DPK tidak sadar, barulah gulu les vokal ID melancarkan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Padang panjang, AKP Hidup Mulya, mengatakan sebenarnya ada dua anak didik lain yang sama-sama belajar olah vokal di rumah tersangka di Padang Panjang.
Namun, untuk memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka menyuruh dua anak didiknya yang lain pergi ke pasar untuk membeli makanan.
"Setelah teman korban pergi, tersangka memberikan minuman bercampur obat bius itu dan kemudian melakukan pencabulan," kata Mulya.
Setelah selesai dan kedua teman korban kembali, kondisi sudah mulai biasa saja dan tersangka kembali mengajar olah vokal.
Sedangkan, korban DPK masih merasa antara sadar dan tidak sadar dengan apa yang dialaminya.
Sebelum kejadian ini terungkap, DPK diketahui masih bersekolah seperti biasa.
DPK menggunakan hijab besar untuk menutupi kehamilannya dari teman-teman dan gurunya.
"Sebelum kasusnya terungkap, dia (DPK) masih sekolah. Dia pakai hijab besar sehingga kandungannya tidak kelihatan," terang , seperti yang dikutip dari Tribun Medan.
Melansir dari Tribun Jabar, kondisi korban saat ini masih terguncang dan trauma.
Ia pun memutuskan untuk berhenti bersekolah untuk memulihkan kondisi psikologisnya sambil menunggu kelahiran anaknya.
"Dia mengalami trauma dan saat ini juga sudah berhenti sementara dari sekolahnya," ujar Mulya.
Sementara, tersangka ID sudah berhasil diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
ID terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(*)