Juang pun menuturkan, kalau berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil forensik tidak ditemukan indikasi ke arah mutilasi.
"Korban ini kan dipukul di bagian belakang kepalanya dengan balok kayu dan juga karena kondisinya sendiri memang sudah lama dibuang, hampir dua pekan, sehingga itu yang jadi penyebabnya (kepalanya putus), karena faktor pembusukan, bukan dimutilasi," ujarnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahek harus mendekam di balik jeruji penjara dengan ancaman paling lama seumur hidup.
"Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Juang.
(*)