Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - ANA alias Ahek (51) warga Kota Bandung dan CK alias Maung (42) warga Bandung Barat dibekuk Polres Cianjur.
Keduanya diamankan setelah terbukti bersalah atas pembunuhan Jenal Aritonang (42) warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Korban yang sehari-harinya bekerja sebagai debt collector itu dibunuh tersangka Ahek yang merasa kesal karena utangnya sebesar Rp 150 juta selalu ditagih dengan nada emosi.
"Tersangka punya utang Rp 150 juta pada korban," ungkap Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, seperti yang dikutip dari Tribun Bali.
"Setiap menagih, korban yang pekerjaannya sebagai debt collector itu selalu bernada emosi sehingga membuat tersangka kesal dan sakit hati," jelasnya.
Kekesalan tersangka semakin memuncak tatkala sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban sempat mengancam akan menyegel rumahnya jika tidak sanggup membayar utang.
Kepada polisi pun tersangka mengaku kalau korban sempat menantangnya duel dengan taruhan kalau ia menang maka utangnya akan dianggap lunas.
Melansir dari Kompas.com, tersangka Ahek sempat meminta bantuan tersangka CK untuk mencarikannya dukun untuk menyantet korban.
"Tersangka CK alias Maung ini bahkan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 10 juta jika sukses melaksanakan tugasnya mencarikan dukun santet," ucap Juang.
Namun rencana tersebut urung dilakukan karena mereka telah membunuh korban dengan cara lain.
Yakni saat korban mendatangi rumah tersangka Ahek untuk kembali menagih utang, kedua tersangka menyiksa korban dengan balok kayu hingga tewas.
"Saat itu korban mendatangi rumah tersangka Ahek untuk kembali menagih utang. Di sana sudah ada CK alias Maung," ungkap Juang.
"Korban dipukul tersangka Ahek di bagian belakang kepala dengan balok kayu, lalu CK memukul dan menendang korban,” lanjut Juang.
Kemudian setelah korban tewas dan tak bernyawa, jasadnya dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud untuk dibuang di suatu tempat.
"Untuk menghilangkan jejak, korban lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud untuk dibuang di suatu tempat," terang Juang.
"Setelah berputar-putar di sekitar Cililin, Gunung Halu Bandung hingga sampai ke wilayah Sukanagara, Cianjur, di sana jasad korban lalu dibuang ke jurang," imbuhnya.
Jasad korban pun ditemukan warga sudah dalam kondisi membusuk hingga nyaris tulang belulang pada Kamis (26/09/2019).
Selain itu, kepala korban sudah terpisah dari jasadnya dan ditemukan tidak jauh dari lokasi.
Juang pun menuturkan, kalau berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil forensik tidak ditemukan indikasi ke arah mutilasi.
"Korban ini kan dipukul di bagian belakang kepalanya dengan balok kayu dan juga karena kondisinya sendiri memang sudah lama dibuang, hampir dua pekan, sehingga itu yang jadi penyebabnya (kepalanya putus), karena faktor pembusukan, bukan dimutilasi," ujarnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahek harus mendekam di balik jeruji penjara dengan ancaman paling lama seumur hidup.
"Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Juang.
(*)