Tidak adanya kuasa hukum ketiga tersangka First Travel karena pengacaranya mengundurkan diri.
Pada awal Februari, advokat bernama Purnomo dan timnya resmi mengundurkan diri.
Sebelumnya, ketiga tersangka juga telah ditinggalkan pengacara Eggi Sudjana dan Kepala Divisi Legal First Travel, Deski.
Semua pengacara ketiga tersangka memilih mengundurkan diri setelah ketiga tersangka tidak kooperatif membuka segala informasi termasuk, aliran dana yang dipakai.
Sidang kasus First Travel ini bermula setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sejak awal Desember 2017.
Ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu jemaah orang dan menjanjikan akan memberangkatkan umrah dengan paket murah.
Hingga waktu tertentu, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
(Inilah 5 Fakta Sosok Istri Baru Tommy Kurniawan, Usianya Lebih Muda 6 tahun
Yang lebih miris, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat dalam waktu dekat.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar.
Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. (*)
Bikin Haru, Jadi Korban First Travel, Malah Bisa Berangkatkan 18 Orang Umroh)