Find Us On Social Media :

Hakim Sidang Perdana Tersangka First Travel Menskors, Pemicunya Absennya Orang Ini

By Alfa Pratama, Senin, 19 Februari 2018 | 21:19 WIB

Tersangka First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Jalannya sidang diawali dengan masuknya ketiga tersangka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ke ruang sidang.

Ketika mereka masuk, para pengunjung yang memenuhi ruangan melontarkan teriakan. 

Ketiganya dikawal ketat hingga duduk di kursi terdakwa untuk menghindari amukan para korban.

(Istri Tommy Kurniawan Ungkap Masa Lalu, Inilah Penampilan Lisya Nurrahmi 7 Tahun Silam)

Salah satu pengunjung sidang meminta orang-orang di sekitarnya untuk tenang.

Sidang perdana yang diwarnai spanduk yang dibawa oleh para korban penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel sempat diskors oleh hakim. 

Sidang perdana yang dimulai pada jam 10.00 ini diskors setelah hakim menanyakan identitas terdakwa.

Setelah identitas ditanyakan, hakim menghentikan sidang karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.

Akhirnya, sidang berjalan kembali setelah pengadilan menyediakan kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum. 

(Setelah Bos First Travel Ditahan, Ini yang Terjadi Pada Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan)

Hakim Sobandi bahwa mengatakan, pengadilan menyediakan pengacara negara untuk mendampingi para tersangka.  

Tidak adanya kuasa hukum ketiga tersangka First Travel karena pengacaranya mengundurkan diri. 

 Pada awal Februari, advokat bernama Purnomo dan timnya resmi mengundurkan diri.

Sebelumnya, ketiga tersangka juga telah ditinggalkan pengacara Eggi Sudjana dan Kepala Divisi Legal First Travel, Deski.

Semua pengacara ketiga tersangka memilih mengundurkan diri setelah ketiga tersangka tidak kooperatif membuka segala informasi termasuk, aliran dana yang dipakai. 

(Keterlibatan Syahrini dan First Travel, Hotman Paris Hutapea Siap Dipidanakan Jika Hal Ini Terbukti Palsu)

Sidang kasus First Travel ini bermula setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sejak awal Desember 2017.

Ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu jemaah orang dan menjanjikan akan memberangkatkan umrah dengan paket murah.

Hingga waktu tertentu, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

(Inilah 5 Fakta Sosok Istri Baru Tommy Kurniawan, Usianya Lebih Muda 6 tahun

Yang lebih miris, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat dalam waktu dekat. 

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. (*)

Bikin Haru, Jadi Korban First Travel, Malah Bisa Berangkatkan 18 Orang Umroh)