Find Us On Social Media :

Hadir di Sidang Perdana Kasus First Travel Sambil Meneriaki Tersangka, Sidang Terlambat Dimulai

By Alfa Pratama, Senin, 19 Februari 2018 | 21:32 WIB

Sejumlah korban agen travel umrah PT First Travel mengawal sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jamaah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Grid.ID - Ketiga pimpinan agen perjalanan umrah First Travel yang menjadi tersangka menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Sejumlah korban perusahaan tersebut telah memadati ruang sidang sejak pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Pengunjung sidang mulai resah karena sidang tak kunjung dimulai.

Akhirnya, pada pukul 10.00 WIB, ketiga tersangka dibawa ke ruang sidang. 

(6 Selebriti Anaknya Terjerat Kasus Narkoba, Nomor 6 Kakak Beradik Keturunan Elvy Sukaesih)

Ketika Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki memasuki ruang sidang, para pengunjung yang memenuhi ruangan melontarkan teriakan.

Ada yang meneriakkan "penipu", ada pula yang menyerukan " rampok". 

Ketiganya dikawal ketat hingga duduk di kursi terdakwa untuk menghindari amukan para korban.

Salah satu pengunjung sidang meminta orang-orang di sekitarnya untuk tenang.

(5 Pengakuan Roro Fitria Dari Balik Dinding Rumah Tahanan, Pertama Kali Nyabu Hingga Permintaan Makanan )

"Sudah, nanti tidak mulai-mulai sidangnya," kata orang tersebut.

Keramaian di ruang sidang sempat berlangsung beberapa menit. Melalui pengeras suara, panitera sidang meminta pengunjung untuk tenang agar sidang bisa dilanjutkan.

"Saya minta perhatian sebentar, tolong perhatikan. Dengarkan dulu," kata panitera tersebut.

Namun, ucapannya seolah tak didengarkan.

Akhirnya, beberapa petugas menghampiri pengunjung sidang dan mencoba menenangkan. 

(Hakim Sidang Perdana Tersangka First Travel Menskors, Pemicunya Absennya Orang Ini)

Petugas mengatakan, sidang tidak bisa dimulai jika pengunjung sidang masih bersuara. Akhirnya, satu per satu pengunjung tenang dan sidang dimulai pukul 10.15 WIB.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah.

(Bos First Travel Diciduk, Inilah 7 Fakta Hartanya yang Dulunya Pernah Menggadaikan Rumah dan Motor)

Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. (*)

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com