Find Us On Social Media :

Tak Hanya Meneriaki Maling, Korban First Travel Bentangkan Spanduk di Pengadilan Negeri Depok

By Alfa Pratama, Senin, 19 Februari 2018 | 21:46 WIB

Sejumlah korban agen travel umrah PT First Travel mengacungkan spanduk saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jamaah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Grid.ID - Ketiga pimpinan agen perjalanan umrah First Travel yang menjadi tersangka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

Ketika Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki memasuki ruang sidang, para pengunjung yang memenuhi ruangan melontarkan teriakan.

Ada yang meneriakkan "penipu", ada pula yang menyerukan " rampok". 

(Hakim Sidang Perdana Tersangka First Travel Menskors, Pemicunya Absennya Orang Ini)

Para korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel memadati Ruang Sidang Utama di Pengadilan Negeri Depok.

Pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus penipuan tersebut.

Selain meneriaki ketiga tersangka, beberapa dari mereka membawa spanduk panjang dengan berbagai tulisan.

Ada pula tulisan berukuran besar yang ditulis tangan dengan spidol merah dan biru.

(7 Fakta Pernikahan Kedua Tommy Kurniawan, Dari Mas Kawin Hingga Masa Lalu Istrinya)

Sejumlah spanduk itu bertuliskan seperti "Kembalikan hak-hak jamaah", dan "Tunjkkan itikad baik memberangkatkan jamaah #jamaahdhuafaFT".

Ada pula tulisan yang isinya mengingatkan hakim dan jaksa agar menjunjung tinggi objektifitas dalam proses hukum.

Spanduk itu bertuliskan "Hakim dan jaksa awas uang panas duit umrah jamaah".