Find Us On Social Media :

Tak Hanya Meneriaki Maling, Korban First Travel Bentangkan Spanduk di Pengadilan Negeri Depok

By Alfa Pratama, Senin, 19 Februari 2018 | 21:46 WIB

Sejumlah korban agen travel umrah PT First Travel mengacungkan spanduk saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jamaah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Salah satu korban bernama Tina mengatakan, sidang tersebut sudah ditunggu-tunggu para calon jemaah yang tertipu perusahaan tersebut.

Mereka akan mengawal jalannya sidang hingga selesai untuk memastikan keadilan dijunjung tinggi.

(Bos First Travel Diciduk, Inilah 7 Fakta Hartanya yang Dulunya Pernah Menggadaikan Rumah dan Motor)

Orang-orang yang hadir di pengadilan pada hari ini tergabung dalam komunitas korban First Travel.

Mereka sudah bersama-sama mengawal sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Kedatangan mereka juga untuk menuntut keadilan atas perbuatan para tersangka.

"Kami minta diberangkatkan atau dikembalikan uang jamaah," kata Tina.

(Diperiksa Polisi, Inilah 3 Pengakuan Awal Dhawiyah, Anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih )

Dalam kasus ini, mereka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah dan menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. 

Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. (*)

(5 Pengakuan Roro Fitria Dari Balik Dinding Rumah Tahanan, Pertama Kali Nyabu Hingga Permintaan Makanan )

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com)