Find Us On Social Media :

Tak Hanya Meneriaki Maling, Korban First Travel Bentangkan Spanduk di Pengadilan Negeri Depok

By Alfa Pratama, Senin, 19 Februari 2018 | 21:46 WIB

Sejumlah korban agen travel umrah PT First Travel mengacungkan spanduk saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jamaah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Grid.ID - Ketiga pimpinan agen perjalanan umrah First Travel yang menjadi tersangka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

Ketika Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki memasuki ruang sidang, para pengunjung yang memenuhi ruangan melontarkan teriakan.

Ada yang meneriakkan "penipu", ada pula yang menyerukan " rampok". 

(Hakim Sidang Perdana Tersangka First Travel Menskors, Pemicunya Absennya Orang Ini)

Para korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel memadati Ruang Sidang Utama di Pengadilan Negeri Depok.

Pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus penipuan tersebut.

Selain meneriaki ketiga tersangka, beberapa dari mereka membawa spanduk panjang dengan berbagai tulisan.

Ada pula tulisan berukuran besar yang ditulis tangan dengan spidol merah dan biru.

(7 Fakta Pernikahan Kedua Tommy Kurniawan, Dari Mas Kawin Hingga Masa Lalu Istrinya)

Sejumlah spanduk itu bertuliskan seperti "Kembalikan hak-hak jamaah", dan "Tunjkkan itikad baik memberangkatkan jamaah #jamaahdhuafaFT".

Ada pula tulisan yang isinya mengingatkan hakim dan jaksa agar menjunjung tinggi objektifitas dalam proses hukum.

Spanduk itu bertuliskan "Hakim dan jaksa awas uang panas duit umrah jamaah". 

Salah satu korban bernama Tina mengatakan, sidang tersebut sudah ditunggu-tunggu para calon jemaah yang tertipu perusahaan tersebut.

Mereka akan mengawal jalannya sidang hingga selesai untuk memastikan keadilan dijunjung tinggi.

(Bos First Travel Diciduk, Inilah 7 Fakta Hartanya yang Dulunya Pernah Menggadaikan Rumah dan Motor)

Orang-orang yang hadir di pengadilan pada hari ini tergabung dalam komunitas korban First Travel.

Mereka sudah bersama-sama mengawal sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Kedatangan mereka juga untuk menuntut keadilan atas perbuatan para tersangka.

"Kami minta diberangkatkan atau dikembalikan uang jamaah," kata Tina.

(Diperiksa Polisi, Inilah 3 Pengakuan Awal Dhawiyah, Anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih )

Dalam kasus ini, mereka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah dan menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. 

Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. (*)

(5 Pengakuan Roro Fitria Dari Balik Dinding Rumah Tahanan, Pertama Kali Nyabu Hingga Permintaan Makanan )

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com)