Sang pelaku berinisial ID (51), yang berprofesi sebagai guru les privat olah vokal DPK telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sugeng, berdasarkan hasil laporan yang diterima, pelecehan itu telah dilakukan sebanyak empat kali.
Pencabulan yang dilakukan ID dilancarkan di sela-sela les olah vokal berlangsung.
Menurut fakta yang dilansir dari Tribunnewsmaker.com, sebelum dicabuli, DPK diberikan minuman yang mengandung obat bius.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya mengungkapkan, sebelum dicabuli DPK terlebih dahulu diberikan minuman yang mengandung bius dan menyebabkan gadis itu tak sadarkan diri.
"Modusnya memberikan minuman yang dicampurkan obat bius, setelah tidak sadarkan diri tersangka kemudian mencabulinya," tandas AKP Hidup Mulya.
Sementara itu melansir dari Kompas.com pada Jumat (18/10/2019), kini DPK mengalami trauma mendalam.
DPK pun harus mendapat dampingan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Selain mengalami trauma, DPK juga harus berhenti sekolah sebab kandungannya sudah memasuki 8 bulan dan menunggu kelahiran.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Pajang AKP Hidup Mulya.
"Dia didampingi oleh psikolog dari RSUD Padang Panjang untuk mengembalikan kondisi psikologisnya," terang Hidup.
Setelah kasus ini terungkap, DPK memutuskan untuk berhenti bersekolah sementara.
(*)