Sisa uang curiannya itu sendiri dia pakai untuk foya-foya.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk (kebutuhan) pribadi. Jadi pelaku RO punya cicilan mobil sebesar Rp 7 juta per bulan, lalu duitnya juga dipakai untuk bersenang-senang ke tempat hiburan," lanjut Sianturi.
Baca Juga: Densus 88 Temukan Buku Ajaran Jihad Saat Geledah Hunian Terduga Teroris di Sukoharjo
Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya itu, Bripda RO dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selain itu juga RO yang merupakan anggota Polres Pangkalpinang ini juga akan menerima hukuman disiplin dan kode etik.
Baca Juga: Viral Foto Remaja 16 Tahun Diduga Gugurkan Janin di Masjid, Kekasihnya Malah Nyelonong Kabur
"Pelaku nanti tetap akan ada hukuman disiplin atau kode etik sesuai perintah pimpinan," ungkap Sianturi.
"Yang pertama dilakukan proses pidana dulu. Nanti bagaimana inkrahnya baru dilanjutkan kode etik ataupun disiplin," pungkas Sianturi.
(*)