Keempat nama tersebut menambah daftar panjang artis yang terjerat narkoba di Indonesia.
Beberapa saat setelah itu, warganet kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah edaran dari Kapolres Metro Jakarta Selatan tentang deklarasi sekaligus penandatangan MoU "Bersedia Berhenti Menjadi Artis Jika Terbukti Melakukan Penyalahgunaan Narkoba."
Baca Juga: Dianggap Meniru Gaya Syahrini Saat Balas Komentar, Inul Daratista Banjir Kritikan Netizen
Edaran ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah pada hari Senin (19/2) pagi tadi.
"POLRES METROPOLITAN JAKARTA SELATAN
MENGUNDANG DENGAN HORMAT SELURUH ARTIS, MANAGER, DAN PRODUSER INDONESIA UNTUK HADIR DALAM DEKLARASI SEKALIGUS PENANDATANGAN MoU "BERSEDIA BERHENTI MENJADI ARTIS" JIKA TERBUKTI MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA KAMIS, 22 FEB 2018 PUKUL 14.00 WIB DI LOBBY POLRES METRO JAKARTA SELATAN Jl.Wijaya II No.42, RT.2/RW.1 Pulo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
DIPRAKARSAI OLEH : KAPOLRES METRO JAKARTA SELATAN KOMBES POL. MARDIAZ KUSIN S.I.K., M.HUM." tulisan dalam undangan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung membenarkan tentang adanya edaran tersebut.
Tribunstyle melansir dari Tribunnews, "Benar (edaran tersebut), hari Kamis acaranya," ujar Vivick dihubungi wartawan, Senin (19/2/2018) sore.
Namun menurut Vivick, saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan terkait edaran tersebut.