Find Us On Social Media :

Polisi Tanggapi Edaran Deklarasi 'Berhenti Jadi Artis Jika Terbukti Konsumsi Narkoba', Begini Katanya!

By Siti Umaiya, Selasa, 20 Februari 2018 | 02:29 WIB

Polisi (istimewa)

Grid.ID - Belakangan ini penangkapan artis karena kasus narkoba semakin marak terjadi.

Belum genap dua bulan saja, sudah ada sederet artis yang diciduk polisi di tahun 2018 akibat barang haram tersebut.

Mereka adalah Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya Zaida.

Jennifer Dunn ditangkap polisi pada hari Selasa (2/1/2018) atas kasus kepemilikan narkoba.

Sementara Fachri Albar sendiri diringkus petugas di kediamannya pada hari Selasa (13/2/2018) kemarin.

Sehari kemudian, giliran artis kontroversial Roro Fitria yang juga diciduk di kediamannya.

Penangkapan wanita kelahiran Yogyakarta ini bertepatan dengan hari valentine, Rabu (14/2/2018).

Baca Juga: Terlihat Seksi dan Aduhai, Body Shahrini Bikin Tepok Jidat, Netizen: 'Keliatan Banget'

Bahkan, sempat beredar kabar bahwa Roro akan membongkar beberapa artis yang ikut menikmati barang haram tersebut bersamanya.

Tak lama setelah itu, giliran putra-putri si ratu dangdut, Elvy Sukaesih, yang berurusan dengan pihak berwajib lantaran kasus yang sama.

Salah satu sosok yang paling disoroti adalah putri bungsunya, Dhawiya Zaidah.

Dirinya ditangkap di rumah ibunda pada hari Jumat (16/2/2018).

Keempat nama tersebut menambah daftar panjang artis yang terjerat narkoba di Indonesia.

Beberapa saat setelah itu, warganet kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah edaran dari Kapolres Metro Jakarta Selatan tentang deklarasi sekaligus penandatangan MoU "Bersedia Berhenti Menjadi Artis Jika Terbukti Melakukan Penyalahgunaan Narkoba."

Baca Juga: Dianggap Meniru Gaya Syahrini Saat Balas Komentar, Inul Daratista Banjir Kritikan Netizen

Edaran ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah pada hari Senin (19/2) pagi tadi.

"POLRES METROPOLITAN JAKARTA SELATAN

MENGUNDANG DENGAN HORMAT SELURUH ARTIS, MANAGER, DAN PRODUSER INDONESIA UNTUK HADIR DALAM DEKLARASI SEKALIGUS PENANDATANGAN MoU "BERSEDIA BERHENTI MENJADI ARTIS" JIKA TERBUKTI MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA KAMIS, 22 FEB 2018 PUKUL 14.00 WIB DI LOBBY POLRES METRO JAKARTA SELATAN Jl.Wijaya II No.42, RT.2/RW.1 Pulo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

DIPRAKARSAI OLEH : KAPOLRES METRO JAKARTA SELATAN KOMBES POL. MARDIAZ KUSIN S.I.K., M.HUM." tulisan dalam undangan tersebut.

Baca Juga: Rumah Tangganya Tak Pernah Diterpa Gosip, Zaskia Adya Mecca Curhat Panjang Lebar Tentang Hanung Bramantyo!

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung membenarkan tentang adanya edaran tersebut.

Tribunstyle melansir dari Tribunnews, "Benar (edaran tersebut), hari Kamis acaranya," ujar Vivick dihubungi wartawan, Senin (19/2/2018) sore.

Namun menurut Vivick, saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan terkait edaran tersebut.

Dalam perubahan edaran itu, Polres Metro Jakarta Selatan akan menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi saja.

Vivick mengaku deklarasi itu merupakan inisiasi dari beberapa artis dan produser.

"Cuma ada perubahan, polres hanya memfasilitasi, artis Jakarta yang ingin deklarasi. Dari rekan manajer ada juga produser yang jika sudah mengkomunikasi kan ke kita," katanya.

Baca Juga: Diancam Denada, Netizen Ini Malah Balas Dengan Bahasa yang Lebih Kasar 'Najis'

Saat ditanya soal salah satu artis yang ikut menginisiasi deklarasi itu, Vivick enggan berkomentar.

"Hari Kamis baru diberi tahu," tegasnya.

Baru beberapa jam yang lalu, akun @lambe_turah kembali mengunggah edaran yang baru.

Kali ini, akun itu juga menyertakan tiga video wawancara yang dilakukan oleh Ikatan Manager Artis Indonesia (Imarindo) pada salah satu oknum polisi.

Dalam wawancara itu, sang oknum polisi juga membenarkan tentang adanya edaran tersebut.

Dalam undangan yang baru dituliskan:

"POLRES METRO JAKARTA SELATAN

MENGUNDANG DENGAN HORMAT  SELURUH ARTIS, MANAGER, DAN PRODUSER INDONESIA UNTUK HADIR DALAM DEKLARASI SEKALIGUS PENANDATANGANAN MoU TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) ANTARA ARTIS MANAGER DAN PRODUSER YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI: KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 PUKUL 14.00 WIB DI LOBBY POLRES METRO JAKARTA SELATAN JL. WIJAYA II NO.42. KEB.BARU. JAKARTA SELATAN

DIPRAKARSAI OLEH ARTIS IBUKOTA JAKARTA CONTACT PERSON IG@NANDAPERSADA"

Berikut ini postingan baru yang dimaksud.