Grid.ID - Artis Roro Fitria belum lama ini membuat kehebohan dengan menyebutkan total harta yang dimilikinya.
Roro Fitria juga pernah menjadi pembicaraan karena hartanya yang berlimpah.
Namum Kali ini Roro Fitria harus beruurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap di rumahnya karena memesan narkoba jenis sabu. Roro Fitria mengaku membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp 5 juta
Sunan Kalijaga menyebutkan kalau Roro Fitria mengaku sudah memakai narkoba sejak satu tahun yang lalu.
Hal itu berawal ketika Roro mendatangi sebuah acara ulang tahun yang diadakan oleh seorang rekan artis.
"Tadi dia juga sampaikan sambil nangis bahwa satu tahun terakhir ini (pakai narkoba),” kata Sunan.
“Awal dia mengenal barang tersebut pada saat dia mendatangi salah satu rekan-rekan selebriti yang ulang tahun," tambah Sunan.
"Di situ dia diajak sama beberapa rekan-rekan selebriti untuk mencoba," ungkap Sunan saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan usai menjenguk Roro Fitria, Senin (19/2/2018).
Sunan mengatakan saat itu model seksi ini sempat menolak ajakan teman-temannya untuk mengkonsumsi narkoba.
Saat itu Roro sadar kalau dirinya gencar melakukan penyuluhan 'Anti Narkoba'.
Namun akhirnya ia ikut termakan bujuk rayuan teman-temannya, dan mengaku khilaf.
"Roro sempat mengatakan bahwa 'saya kan sudah jadi penyuluh yang sering dilakukan beberapa institusi'.”
“Lalu kawan-kawan selebritinya bilang, 'Wah lo enggak asik, enggak seru lo, sudah lah coba saja sekali', lalu entah bagaimana, khilaf, Roro mencoba," tutur Sunan.
Menurut penuturan Sunan, setelah mencoba barang haram itu, Roro merasakan sensasi yang berbeda sehingga ketagihan untuk kembali mencoba.
"Setelah mencoba mungkin dia merasakan sesuatu yang berbeda sensasinya atau apalah pokoknya,”
“Akhirnya dia setelah ketemu teman-temannya lagi, entah ada party atau apa, ikut lagi nyoba-nyoba,"
"Akhirnya tertangkap kemarin memang ternyata kecanduan dalam membeli barang tersebut," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, kini Roro dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)
(Baca: Sedih, Ternyata Seperti Ini Kehidupan Maia Estianty Setelah Baru Bercerai dengan Ahmad Dhani)