Find Us On Social Media :

Imbauan KPK untuk Penyelenggara Negara yang Terima Endorsement seperti Mulan Jameela: Berpotensi Menjadi Pidana Jika Tidak Dilaporkan

By Asri Sulistyowati, Jumat, 18 Oktober 2019 | 17:40 WIB

Kolase penyanyi Mulan Jameela, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Baca Juga: Pergoki Perselingkuhan Ahmad Dhani dengan Rekan Duetnya Sendiri, Maia Estianty Sempat Ucapkan Selamat Saat Dengar Kabar Kehamilan Mulan Jameela: Kalau Benar Ya Selamat!

Misalnya, seperti pejabat negara yang ditraktir minum kopi oleh pihak tertentu.

"Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana seseorang ditraktir minum kopi di warung, apalagi kacamata bermerek," paparnya.

Seorang penyelenggara negara, harus terhindar dari berbagai risiko konflik kepentingan.

Baca Juga: Viral Video Masa Lalu Mulan Jameela Saat Nyanyikan Lagu Nike Ardilla, Hidung sang Penyanyi Justru Curi Perhatian, Berubah Drastis?

Sehingga, pelaporan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara ke KPK, termasuk dari hasil endorsement, menjadi upaya pencegahan korupsi.

"Itu sebabnya mengapa seorang penyelenggara negara perlu dijaga oleh KPK agar mereka tetap fokus perform pada kinerja utama mereka karena jauh dari perilaku yang kemungkinan adanya conflict of interest (CoI)," terang Saut.

Mulan saat ini diketahui tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

Baca Juga: 11 Tahun Berlalu dan Bikin Netizen Tergelitik Karena Liriknya Nggak Jelas, Mulan Jameela Akhirnya Ungkap Misteri Lirik 'Makhluk Tuhan Paling Sexy'

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkan endorsementnya ke KPK.

"Itu sebabnya beri-memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi conflict of interest yang akan timbul, akan tetapi ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain," kata dia.

Selanjutnya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

Baca Juga: Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Mulan Jameela Dicap Perebut Kursi Orang, Ahmad Dhani Kepo Lewat Pengacara: Merebut Kursi Orang Gimana?

"KPK yang akan mengkaji, apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi ini," kata Saut.

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik hingga jabatannya berakhir.

"Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik. Untuk mbak Mulan, misalnya, di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," tandasnya.

Baca Juga: Dikritik Pakai Baju Kedodoran Saat Kumpul Bareng Anggota Dewan, Mulan Jameela : Bajunya Udah Ukuran Paling Kecil Ituuuuh

(*)