Find Us On Social Media :

Imbauan KPK untuk Penyelenggara Negara yang Terima Endorsement seperti Mulan Jameela: Berpotensi Menjadi Pidana Jika Tidak Dilaporkan

By Asri Sulistyowati, Jumat, 18 Oktober 2019 | 17:40 WIB

Kolase penyanyi Mulan Jameela, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Menjadi penyanyi yang banyak dikenal publik membuat Mulan Jameela sering menerima endorsement.

Baru-baru ini, Mulan Jameela mengunggah foto endorse tiga kacamata merek Gucci di akun Instagramnya.

Namun siapa sangka, unggahan Mulan Jameela ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ditegur KPK Gara-gara Unggah Foto 3 Kacamata Merek Gucci

Ya sudah diberitakan Grid.ID sebelumnya, selain menjadi penyanyi, Mulan Jameela kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Istri Ahmad Dhani ini berhasil menduduki kursi wakil rakyat usai menggeser dua calon terpilih yakni Ervin Luthfi, dan Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak ketiga dan keempat di Partai Gerindra.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK Karena Hal Ini, Istri Ahmad Dhani Minta Maaf

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, KPK menyarankan agar Mulan Jameela terlebih dahulu melaporkan setiap barang endorsement yang akan ia terima ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut.

Saut menjelaskan, pemberian sesuatu ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Niat Ucapkan Ultah untuk Prabowo, Penampilan Mulan Jameela Saat Pakai Seragam Tentara Malah Pancing Hujatan

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B (tentang gratifikasi) Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi,"

"Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," jelas Saut.

Pasal 12B Ayat 1 dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Sewindu Hidup Sengsara Usai Diselingkuhi Ahmad Dhani dengan Mulan Jameela, Maia Estianty Kini Curhat Doanya Telah Dikabulkan: Sudah Berdoa Bertahun-tahun

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ini Nyaris Jadi Saingan Mulan Jameela Hingga Sempat Digosipkan Bakal Dinikahi Ahmad Dhani, Sang Musisi: Nanti Digilir Satu-satu...

Berdasarkan bagian penjelasan terkait Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Saut mengibaratkan, orang-orang bisa terjatuh karena hal-hal sederhana.

Baca Juga: Pergoki Perselingkuhan Ahmad Dhani dengan Rekan Duetnya Sendiri, Maia Estianty Sempat Ucapkan Selamat Saat Dengar Kabar Kehamilan Mulan Jameela: Kalau Benar Ya Selamat!

Misalnya, seperti pejabat negara yang ditraktir minum kopi oleh pihak tertentu.

"Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana seseorang ditraktir minum kopi di warung, apalagi kacamata bermerek," paparnya.

Seorang penyelenggara negara, harus terhindar dari berbagai risiko konflik kepentingan.

Baca Juga: Viral Video Masa Lalu Mulan Jameela Saat Nyanyikan Lagu Nike Ardilla, Hidung sang Penyanyi Justru Curi Perhatian, Berubah Drastis?

Sehingga, pelaporan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara ke KPK, termasuk dari hasil endorsement, menjadi upaya pencegahan korupsi.

"Itu sebabnya mengapa seorang penyelenggara negara perlu dijaga oleh KPK agar mereka tetap fokus perform pada kinerja utama mereka karena jauh dari perilaku yang kemungkinan adanya conflict of interest (CoI)," terang Saut.

Mulan saat ini diketahui tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

Baca Juga: 11 Tahun Berlalu dan Bikin Netizen Tergelitik Karena Liriknya Nggak Jelas, Mulan Jameela Akhirnya Ungkap Misteri Lirik 'Makhluk Tuhan Paling Sexy'

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkan endorsementnya ke KPK.

"Itu sebabnya beri-memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi conflict of interest yang akan timbul, akan tetapi ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain," kata dia.

Selanjutnya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

Baca Juga: Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Mulan Jameela Dicap Perebut Kursi Orang, Ahmad Dhani Kepo Lewat Pengacara: Merebut Kursi Orang Gimana?

"KPK yang akan mengkaji, apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi ini," kata Saut.

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik hingga jabatannya berakhir.

"Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik. Untuk mbak Mulan, misalnya, di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," tandasnya.

Baca Juga: Dikritik Pakai Baju Kedodoran Saat Kumpul Bareng Anggota Dewan, Mulan Jameela : Bajunya Udah Ukuran Paling Kecil Ituuuuh

(*)