Find Us On Social Media :

Diusulkan BNN Masuk Daftar Narkotika, Berikut 4 Fakta Daun Kratom yang Pernah Sebabkan Seorang Bayi Terlahir Jadi Pecandu hingga Ratusan Orang Meninggal

By Novita, Sabtu, 19 Oktober 2019 | 08:59 WIB

Diusulkan BNN Masuk Daftar Narkotika, Berikut 4 Fakta Daun Kratom yang Pernah Sebabkan Seorang Bayi Terlahir Jadi Pecandu hingga Ratusan Orang Meninggal

Grid.ID - Ada beberapa fakta daun kratom yang diusulkan BNN masuk daftar narkotika dan membahayakan masyarakat.

Tak hanya karena termasuk jenis narkotika menurut BNN, faktar daun kratom salah satunya adalah pernah sebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Bahkan, seorang bayi terlahir jadi pecandu menjadi fakta daun kratom yang sempat menggegerkan publik, sehingga BKN mengusulkan agar masuk daftar narkotika.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Hingga Rp1,9 Miliar, Medina Zein Laporkan Irwansyah ke Polisi

Seperti yang diketahui daun kratom tengah hangat diperbincangkan publik belakangan ini.

Daun asal Kalimantan dengan nama lain daun purik ini jadi primadona lantaran mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

Namun, keberadaannya kemudian menjadi kontroversi lantaran disebut sebagai salah satu jenis narkotika.

Baca Juga: Banyak Tumbuh di Indonesia, Ini Fakta Daun Kratom yang Diklaim Sebagai Obat Penurun Berat Badan Ternyata Narkoba Mematikan!

Daun kratom disebut mengandung zat psikotropika dan termasuk jenis narkotika.

Tak ayal BNN mengusulkan agar daun kratom masuk pada daftar narkotika.

Dilansir dari laman Kompas.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang memroses kratom menjadi obat-obatan Golongan I.

Baca Juga: 125 Orang Meninggal Dunia Usai Konsumsi Teh Kratom yang Dianggap Bisa Turunkan Berat Badan