(BACA : Gunung Sinabung Erupsi, Juru Bicara BNPB Unggah Potret Puncak yang Hilang)
Skandal tersebut mendorong pihak berwenang Thailand untuk membuat aturan baru terkait persewaan rahim.
Dalam aturan yang diterbitkan pada tahun 2015, terdapat larangan bagi orang asing membayar ibu pengganti berkewarganegaraan Thailand.
Mitsutoki Shigeta yang merupakan putra seorang konglomerat Jepang, meninggalkan negara Thailand setelah skandal tersebut.
Namun ia kemudian menggugat Kementerian Sosial dan Keamanan Manusia Thailand karena menahan anak-anaknya.
"Untuk kebahagiaan 13 anak dari ayah kandung mereka, yang tidak memiliki riwayat perilaku buruk, pengadilan menetapkan bahwa semua anak yang lahir dari ibu pengganti menjadi anak sah penggugat," Pengadilan Sentral Juvenile Bangkok mengatakan dalam sebuah pernyataan.
(BACA : Kocak, Begini Respon Netizen Melihat Aksi 'Bu Dendy' yang Lagi Viral)
Mitsutoki Shigeta, yang tidak menghadiri persidangan secara langsung, dianggap 'orang tua tunggal' bagi anak-anaknya.
Mitsutoki mendapat haknya sebagai orang tua tunggal setelah para ibu pengganti asal Thailand menandatangani penyerahan hak mereka.
"Karena dia berasal dari keluarga kaya, dia memiliki banyak uang dan telah menyiapkan perawat dan pengasuh untuk merawat anak-anak di Jepang," ujar pernyataan di pengadilan.
Pengacara Mitsutoki mengatakan bahwa dia akan menghubungi Kementerian Kesejahteraan Sosial untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ketiga belas anak Mitsutoki dirawat oleh Kementrian Kesejahteraan Sosial Thailand sejak skandal tersebut pecah pada tahun 2014.(*)