Grid.ID - Biasanya, korban perampokan pasti menginginkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Namun, hal yang berbeda justru terjadi saat Polres Lumajang melakukan reka adegan perampokan.
Korban perampokan bernama Tante Tiara, justru memohon agar pelaku yang telah menggasak hartanya untuk dilepas.
Padahal harta Tante Tiara yang dirampok tidak lah sedikit, yakni Rp 31 juta.
Peristiwa unik ini terjadi di Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang pada Kamis (17/10/2019) kemarin.
Pada saat itu, Tim Cobra Polres Lumajang tengah melaksanakan reka adegan perampokan yang dialami Tante Tiara alias Tiananto (24).
Enam pelaku perampokan, Johan Andri (26), Edi Raharjo (27), Ridi (35), Izroil Nur Rohman (29), Rohim dan Doni hadir di rumah korban.