Namun kuat dugaan, motif pelaku karena tak terima digugat cerai sang istri.
Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Takalar, Jl Diponegoro, Kalabbirang, Kabupaten Takalar.
Badik yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya juga sudah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pernah Jadi Korban KDRT Faisal Nasimuddin, Emilia Hanafi: Hanya Ingin Pertahankan Hak Anak!
Sebelumnya, kabar kasus kekerasan yang menimpa korban sempat viral usai dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Sabtu (19/10/2019).
Korban sendiri diketahui sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Padjonga Dg Ngalih, Kabupaten Kelakar.
Saat itu korban dibawa oleh warga yang melintas.
Sementara pelaku, akibat perbuatannya terancam hukuman pidana 10 tahun dan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(*)