Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Korban, HM (24) seorang istri warga Lingkungan Pattene, Kelurahan Pattene, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.
HM harus menahan sakit usai ditikam oleh suaminya sendiri yang bernama Muh Basir Daeng Beta (30).
Baca Juga: Terdengar Kuno, Menteri yang Satu Ini Masih Gunakan SMS untuk Komunikasi
Melansir dari laman Tribun Timur pada Minggu (20/10/2019), kasus kekerasan itu dipicu karena sang suami tak terima saat digugat cerai HM.
Kejadian penikaman itu terjadi pada Kamis (17/10/2019) pukul 07.00 WITA pagi.
Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor, namun tiba-tiba berpapasan dengan suaminya secara tak sengaja di jalan.
Melihat istrinya, pelaku lantas langsung menyerempetkan motonya ke korban hingga HM terjatuh.
Tak puas melihat istrinya terjatuh, pelaku nekat melanjutkan aksinya dengan menusuk korban dengan dengan senjata tajam yang dibawanya.
Korban yang terluka akibat tikaman suaminya, berupaya membela diri dengan mendorong suaminya ke persawahan.
Setelahnya, korban yang terluka dan berlumuran darah melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga di dekat lokasi.
Kanit PPA Polres Takalar, Aipda Suanto menuturkan jika korban memang mengalami luka akibat tusukan pelaku.
"Korban terjatuh MB, pelaku langsung mengeluarkan badik dan menusuk korban di bagian lengan dan payudara," kata Aipda Suanto.
Korban dan pelaku menurut keterangan polisi memang masih berstatus sebagai suami istri.
Namun keduanya diketahui sudah pisah ranjang dan tidak tinggal serumah.
Sang istri diketahui juga sudah mengajukan gugatan cerai kepada pelaku dan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Agama Kabupaten Takalar.
Itulah sebabnya, entah masih cinta atau memang tak ingin bercerai, pelaku akhirnya nekat berbuat demikian.
Namun kuat dugaan, motif pelaku karena tak terima digugat cerai sang istri.
Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Takalar, Jl Diponegoro, Kalabbirang, Kabupaten Takalar.
Badik yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya juga sudah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pernah Jadi Korban KDRT Faisal Nasimuddin, Emilia Hanafi: Hanya Ingin Pertahankan Hak Anak!
Sebelumnya, kabar kasus kekerasan yang menimpa korban sempat viral usai dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Sabtu (19/10/2019).
Korban sendiri diketahui sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Padjonga Dg Ngalih, Kabupaten Kelakar.
Saat itu korban dibawa oleh warga yang melintas.
Sementara pelaku, akibat perbuatannya terancam hukuman pidana 10 tahun dan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(*)