Laporan Wartawan Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Dilaporkan 54 warga Palestina mati pada tahun lalu akibat tidak mendapat izin medis.
Menurut kelompok hak asasi manusia, setidaknya Israel bertanggung jawab atas kematian tersebut.
Melansir Al Jazeraa dalam sebuah pernyataan bersama pada Selasa (20/2/18), Beberapa Organisasi menyoroti kebutuhan mendesak Israel untuk akhir pengepungan di Jalur Gaza.
Beberapa organisasi tersebut dalah, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan yang berbasis di Gaza, Amnesty International, Human Rights Watch, Bantuan Medis untuk Orang Palestina (MAP), dan Dokter untuk Hak Asasi Manusia Israel (PHRI).
( BACA : Evan Sanders Tolak Tawaran Jadi Kader Partai, Apa Alasannya? )
Pada 2017, pihak berwenang Israel menyetujui kurang dari setengah permintaan izin medis yang diterimanya.
Hal tersebut yang terkait dengan pertemuan dan sesi perawatan di rumah sakit di wilayah pendudukan dan Israel sejak 2008.
Lebih dari 25.000 permintaan izin diajukan ke pihak berwenang Israel.
Dari jumlah tersebut sebanyak 719 permintaan izin ditolak dengan dalih keamanan.
( BACA : Ramalan Bintang 20 Februari 2018 )
Sebanyak 11.281 lainnya masih menunggu persetujuan yang berarti ribuan orang berada dalam keadaan terancam bahaya.
Samir Zaqout, direktur Al Mezan, mengatakan alasan rasional mengapa pasien yang membutuhkan bantuan medis mendesak tidak mendapatkan akses ke rumah sakit.
"Israel berada di bawah kewajiban hukum untuk memfasilitasi kebebasan bergerak rakyat Palestina," katanya.
"Ini diputuskan ketika blokade tersebut."
( BACA : Kehabisan Ide? Intip Aja yuk Gaya OOTD Sporty Rina Nose Saat di Malaysia, Simpel dan Keren Abis! )
"Tidak hanya untuk menolak warga Gaza yang memiliki hak untuk melakukan gerakan bebas, tapi juga menghukum orang yang memiliki hak untuk mengakses layanan kesehatan," kata Samir Zaqout.
Pada tahun 2007, setelah kemenangan pemilihan Hamas, Israel memberlakukan blokade darat, udara dan angkatan darat yang ketat di Gaza.
( BACA :
(*)