Usai menguras uang JY, pelaku tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi.
JY yang baru sadar telah ditipu akhirnya memutuskan untuk melacak kekasih mayanya itu.
Sampai akhirnya, JY mengetahui jika Keyla ternyata seorang laki-laki, ia yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Menurut keterangan polisi, AN berhasil menghimpun uang hasil menipu JY mencapai Rp 141 juta.
Aksi penipuan tersebut juga sudah berlangsung sejak September 2018 lalu.
AN yang berhasil diamankan polisi, akhirnya mengaku jika uang hasil penipuannya digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Saya selama ini tinggal di rumah nenek, ibu nikah lagi di Bungo, kalau ayah, semenjak kecil saya tidak tahu ke mana."
"Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah. Ada juga yang saya gunakan untuk uang sekolah,” ujar AN.
Akibat perbuatannya, AN untuk sementara akan dijerat dengan Pasal KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
(*)