Find Us On Social Media :

Jefri Nichol Ajukan Pleidoi karena Dituntut Rehabilitasi Rawat Inap, Kuasa Hukum: Dia Juga Pengin Berkarya Lagi

By Rissa Indrasty, Senin, 21 Oktober 2019 | 18:46 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Pertama, rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba, dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," ungkap Aris Marasabessy.

Baca Juga: Diberi Hadiah oleh Penggemar Jelang Sidang, Jefri Nichol Tanggapi dengan Menanyakan Nama Para Fans

Dalam dakwaan sidang sebelumnya, Jefri Nichol dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Hasil asesmen BNNP merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (*)