Find Us On Social Media :

Jefri Nichol Ajukan Pleidoi karena Dituntut Rehabilitasi Rawat Inap, Kuasa Hukum: Dia Juga Pengin Berkarya Lagi

By Rissa Indrasty, Senin, 21 Oktober 2019 | 18:46 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan atas Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.

Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Baca Juga: Rajin dan Antusias Ikuti Program di RSKO, Jefri Nichol Naik Berat Badan Drastis Hingga 13 Kg

"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak, makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjutnya.

Aris Marasabessy mengutarakan alasan mengapa dirinya ingin kliennya melakukan rehabilitasi rawat jalan.

"Pertama, rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba, dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," ungkap Aris Marasabessy.

Baca Juga: Diberi Hadiah oleh Penggemar Jelang Sidang, Jefri Nichol Tanggapi dengan Menanyakan Nama Para Fans

Dalam dakwaan sidang sebelumnya, Jefri Nichol dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Hasil asesmen BNNP merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (*)