Sedangkan korban, Alexander Pangkey (54) meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Prof Kandou Manado.
"Informasi korban sudah meningal," ungkap Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani.
Meski masih berstatus sebagai siswa SMK, pelaku kini bisa terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Bisa saja pasal 338, 350, 351 ayat 2. Namun, itu tergantung penyidik nantinya. Hukuman penjara 15 sampai 20 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo.
(*)