Dalam foto terpampang jelas nomor kendaraan plat yang menempel.
Mendapat temuan ini, ia kemudian membuka situs Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mencari informasi perihal pajak mobil Jeep tersebut.
Tidak disangka begini hasilnya saat ditelusuri oleh @presidentyrex d an Grid.ID.
(Baca juga: Miris, Lebih Banyak Bayi Perempuan yang Meninggal Daripada Bayi Laki-Laki di India, Inilah Sebabnya)
Plat yang menempel di mobil Jeep Wrangler itu ternyata tidak sesuai dengan info pajak kendaraan.
Berdasarkan keterangan, plat yang menempel di mobil Jeep Hitam terdaftar dengan model minibus, merek Toyota, dan tipe Kijang Inova.
Plat itu dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3,339 juta.
(Baca juga: Perjuangan Hidup dan Mati Seekor Kuda, Bertaruh Nyawa demi Selamatkan Majikannya)
Meskipun demikian, belum dapat dikonfirmasi benar apakah Jeep Wrangler tersebut adalah milik Pak Dendy.(*)