Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Roro Fitria saat ini kurang lebih sudah 1 pekan setelah penangkapannya akibat penyalahgunaan narkoba.
Roro Fitria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2018) siang.
Sebelumnya, polisi mengamankan RF yang sekaligus fotografer Roro di Jalan Hayam wuruk, No.38 A, Rt.2, Rw. 1, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dihari yang sama pukul 10.20 WIB.
(BACA JUGA : Roro Fitria Terhasut Deretan Selebritis Pengguna Narkoba, Ada Penyanyi dan Bintang Film Juga Lho!)
Roro dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kondisi Roro Fitria diakui kuasa hukum, Nuning Tyas, sedikit membaik.
"Ya Alhamdulillah udah lumayan tenang ya. Meskipun masih kelihatan sedih. Masih ya kadang nangis gitu. Tapi Alhamdulillah udah lumayan sih," ucap Nuning Tyas saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2018).
Lebih lanjut, pengacara dari Roro Fitria juga mengatakan jika Roro Fitria saat ini sudah mulai terbiasa dengan teman satu kamar didalam penahanannya.
(BACA JUGA : VIDEO : Ini Ternyata yang Membuat Roro Fitria Jadi Pemakai Narkoba)
"Ya itu pasti, gelisah tidur pasti. Kalau makan udah lumayan mau makan. Udah bisa menyesuaikan sama teman temannya di kamarnya. Minta tolong dibantu supaya cepat selesai." lanjut Nuning Tyas.
Roro Fitria yang saat ini masih harus menjalani proses pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus narkoba yang menderanya terpaksa harus mendekam bersama 3 orang bahkan lebih dalam satu kamar yang sama.