Find Us On Social Media :

Pengendara Mobil Tabrak Lari Polisi di Surabaya Akhirnya Buka Suara, Inilah Pengakuannya di Depan Polisi

By Alfa Pratama, Kamis, 22 Februari 2018 | 15:16 WIB

Ifron Ifron Muchtarom, tersangka kasus narkoba yang menabrak polisi saat berada di Mapolsek Simokerto Surabaya, Rabu (21/2/2018). (SURYA/FATKHUL ALAMY)

Pengakuan ketiga adalah Ifron dekat dengan barang haram ini sejak enam bulan lalu.

Sedangkan uang untuk membeli narkoba ini dari pemberian orangtuanya.

(Seorang Ibu Ditahan Polisi Karena Melelang Keperawanan Anaknya di Sebuah Situs Online)

Saat ditangkap, polisi menyita sabu 1,2 gram dan dua butir ineks yang rencananya akan digunakan sendiri.

Atas ulah tersangka ini, penyidik menjerat dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kini kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap penjualnya," jelas Kompol Masdawati, Kapolsek Simokerto.

Diberitakan sebelumnya, Ifron berusaha kabur dengan mengendarai mobil Toyota Vios nopol L 1555 QO saat dikejar polisi.

Bahkan dia menabrak Bripka Yulianto yang berusaha menghentikan di dekat Gedung Siola Surabaya. Mobil pelaku akhirnya berhenti di Jl Bunguran.

Simak video pengakuan di depan polisi di bawah ini. (*)

(TribunVideo/Fatikha Rizky Asteria N