Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Majelis hakim kasus pemukulan artis sinetron Kriss Hatta, Suswanti, menolak nota keberatan atau eksepsi Kriss Hatta dalam sidang putusan sela.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” kata Suswanti di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Hal ini berarti Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap melanjutkan perkara Kriss Hatta.
Baca Juga: Disebut Belum Lakukan Syarat Damai, Ini Jawaban Kriss Hatta
“Dua, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas nama terdakwa Krisdian Topo alias Kriss Hatta, alias Kriss,” lanjut Majelis Hakim.
Sekadar diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada 30 Oktober 2019 dengan agenda saksi dan barang bukti.
Dikabarkan sebelumnya, Kriss Hatta melakukan pemukulan terhadap Anthony Hillenaar di kelab malam di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, bulan April lalu.
Baca Juga: Antusias Jalani Sidang Putusan Sela, Kriss Hatta: Saya Yakin Tuhan Kasih Saya Kemenangan
Perseteruan keduanya pun akhirnya terus bergulir secara hukum.
(*)