Mengutip Tribun Jabar, Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar mengatakan, pelaku awalnya mengaku kepada keluarga jika korban tewas karena terjatuh dari motor.
Namun saat jenazah dimandikan pada Senin (21/10/2019) siang, keluarga menemukan luka lebam di tubuh korban.
Curiga, akhirnya pihak keluarga meminta agar korban di autopsi.
“Bahkan bapak kandung korban, minta jenazah korban di autopsi.
"Waktu akan dimakamkan Senin siang itu pelaku ada di rumah duka di Tasikmalaya.
"Siang itu juga pelaku diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Riski.
Kini, ayah tiri korban itu dijerat pasal 75 jo pasal 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal 15 tahun. (*)