Grid.ID - Bocah 3 tahun asal Ciamis, Alvin Putra Syamsulbahri, tewas di tangan ayah tirinya sendiri.
Bocah 3 tahun asal Ciamis itu tewas setelah dianiaya sang ayah tiri, Asep Doni (23) pada Senin (21/10/2019) dini hari.
Mengutip Kompas.com, bocah malang itu diduga tewas setelah dipukuli berkali-kali oleh sang ayah tiri di bagian kepala dan perut.
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian nahas ini berula ketika pelaku hendak pulang ke kos sang istri, Yesi Mulyasari (26).
Diketahui, Yesi Mulyasari tinggal bersama korban di kos-kosan yang berada di Dusun Gandasari, Desa Gunung Cupu, Kecamatan Sindangkasih, Ciamis.
Pelaku pulang ke kamar kos pada Minggu (20/10/2019) malam, sekitar pukul 22.30 WIB seusai pulang kerja dari tempat peternakan ayam di Ciawi, Tasikmalaya.
"Pelaku merupakan bapak tiri korban, suami ketiga ibu korban," ungkap Bismo.
Namun sebelum sampai di rumah, pelaku ternyata sempat berhenti sejenak di pinggir jalan untuk membeli dan menenggak miras.
Setibanya di rumah, pelaku justru menemukan anak tirinya, Alvin, menangis dan merengek.
Karena sang anak tak bisa didiamkan, pelaku berinisiatif untuk mengantar korban ke rumah neneknya menggunakan sepeda motornya.
Namun sepanjang perjalanan, korban tetap terus menangis.
Melihat anaknya tak kunjung berhenti menangis, pelaku akhirnya naik patam.
Sepeda motor yang dibawanya, ia berhentikan di pinggir jalan.
Masih terpengaruh miras yang ia tenggak saat pulang kerja, pelaku tanpa pikir panjang langsung memukul anak tirinya sendiri.
Dagu, pipi, dan dada korban menjadi sasaran pukulan pelaku.
“Pelaku mengaku memukul korban sebanyak 10 kali,” ucap Bismo.
Sadar dengan apa yang ia perbuat kepada anak tirinya, Asep Doni sempat panik.
Ia langsung mencoba membawa korban ke Puskesmas Sindangkasih.
"Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini. Namun nyawa si anak tak tertolong.
"Meninggal di perjalanan dari puskesmas ke rumah sakit," lanjut Bismo.
Di sisi lain, awalnya pihak keluarga tak tahu jika korban tewas akibat dipukuli oleh ayah tirinya sendiri, Asep Doni.
Mengutip Tribun Jabar, Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar mengatakan, pelaku awalnya mengaku kepada keluarga jika korban tewas karena terjatuh dari motor.
Namun saat jenazah dimandikan pada Senin (21/10/2019) siang, keluarga menemukan luka lebam di tubuh korban.
Curiga, akhirnya pihak keluarga meminta agar korban di autopsi.
“Bahkan bapak kandung korban, minta jenazah korban di autopsi.
"Waktu akan dimakamkan Senin siang itu pelaku ada di rumah duka di Tasikmalaya.
"Siang itu juga pelaku diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Riski.
Kini, ayah tiri korban itu dijerat pasal 75 jo pasal 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal 15 tahun. (*)