Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Sidang pembatalan pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan kembali bergulir di Pengadilan Agama Kota Bekasi. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan. Di sidang ini tergugat dua, kepala KUA kembali mangkir dari sidang. "Jadi tadi sidang kedua sebenarnya, hari ini pembacaan gugatan tapi turut tergugat yaitu pihak KUA Jatiasih tetap tidak hadir," kata Endah E. Murnalita, SH di Pengadilan Agama Bekasi Kota, Kamis (22/2/2018).
(Didi Mahardika dan Vanesha Angel Batal Nikah, Ternyata Jane Shalimar Sudah Ingatkan Sejak Lama_
"Jadi tetap sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan kemudian untuk sidang tanggal 8 Maret untuk jawaban dari tergugat dari turut tergugat."
Ketua KUA hingga kini tak memberikan alasan mengapa selalu mangkir. "Kalau dari panggilan yg dibacakan oleh Majelis Hakim tidak alasan kenapa dari ketua KUA itu tdk hadir," sambung Endah. Padahal, Ketua KUA yang kala itu yang diduga menikahkan Kriss-Hilda ada kunci dari perseteruan ini. "Turut tergugat akte perkawinan itu sendiri itu di keluarkan oleh pihak KUA Jatiasih karena kita libatkan KUA Jatiasih sebagai turut tergugat," lanjutnya. Sidang selanjutnya akan kembali bergulir pada 8 Maret dengan agenda jawaban dari tergugat. (*)