Grid.ID - Seorang buruh bangunan, HS (40), warga Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, ditangkap polisi karena telah mencabuli anak tirinya selama dua minggu.
HS ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (22/2/2018) dini hari.
Kanit Reskrim Polsekta Makassar Iptu Harianto Rahman saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang berusia 20 tahun.
Tersangka mencabuli anak tirinya selama dua minggu dengan modus pengobatan.
"Sebelumnya, korban bermimpi dilempar ayam oleh tersangka."
BACA: Sahabat Aktor Ini Ketahuan Lakukan Percobaan Pemerkosaan pada Sang Istri, Temen Makan Temen Nih!)
Korban pun menceritakan kisah mimpinya itu, dan tersangka mengaku harus diobati oleh dirinya sendiri.
"Tersangka pun bermodus sebagai dukun mencabuli anak tirinya selama dua minggu," kata Harianto.
Korban melaporkan kasus pencabulan ini, ujar Harianto, lantaran baru tersadar bahwa pencabulan berkedok pengobatan hanya akal-akalan tersangka.
"Jadi setelah lama proses pengobatan, korban dicabuli."
"Korban baru tersadar dengan akal-akalan tersangka sehingga kasus yang menimpanya dilaporkan ke polisi," ucap Harianto.
(BACA: Seorang Wanita Menjadi Korban Pemerkosaan Lalu Dibuang Ke Sungai, Beruntung Ia Selamat)
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul: Bermodus Pengobatan, Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya Selama Dua Minggu