"Kalau saya pribadi saya senang ya kalau tadi (damai). Selama beberapa bulan ini kita menanyakan sesuatu hal yang terkadang kita kalau nggak ketemu itu kadang susah untuk mencari kata kesepakatan atau musyawarah ya,"
"Untungnya kita ketemu, dan memang ada kata-kata musyawarah untuk berdamai dengan tidak ada syarat," ungkap Baim.
Setelah adanya kesepakatan, pihak Astrid tidak lagi menggugat secara perdata maupun pidana kepada Baim Wong.
"Alhamdulillah, dan terima kasih juga untuk Mbak Astrid yah kalau sudah mencabut gugatannya," ucap Baim Wong
"Belum dicabut, tapi baru antara kita saja ya," potong kuasa hukum Astrid, Didit Wijayanto.
"Oh belum, sudah berdamai maksudnya yah, secara hukumnya berdamai yah saya dan Mbak Astrid,"
"Kan ini ada 3 yah, ada notaris, saya dan Lucky (Perdana) yah. Kalau dengan saya alhamdulillah berdamai," lanjut Baim.