Find Us On Social Media :

8 Fakta Gugatan Cerai Abdee Slank, Materi Hingga Kondisi Fisik Penggugat

By Alfa Pratama, Kamis, 22 Februari 2018 | 21:34 WIB

Anita Dewi Farida binti Syamsudin (kiri) digugat suaminya, Abdee Negara

Slank Bikin Program Slankpreneur untuk Penggemar, Simpel Kok Cuma Ngopi!)

3. Kuasa hukum Abdee Slank

Abdee yang mengajukan permohonan cerai melalui kuasa hukumnya yang bernama, Taufik Mahmud SH.

4. Datang di persidangan tidak bersamaan.

Saat proses mediasi (perdamaian) dilakukan, Abdee bahkan menolak duduk dalam satu ruang bersama istrinya tersebut.

Baik Abdde mauppun Desy memutuskan datang dalam waktu berlainan.

(Wow! Begini Penampilan Cantik Anak Bimbim Slank, Dijamin Bikin Geleng Kepala)

5. Pihak tergugat tidak pernah absen hadiri sidang

Istri gitaris Abdee Negara, Anita Dewi Farida binti Syamsudin, disebut lebih sering menghadiri sidang percerai mereka yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sedangkan Abdee selama ini hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.

6. Materi gugatan

Di dalam materi gugatannya, Abdee hanya ingin mengakhiri pernikahannya bersama Desy yang telah memberinya seorang putri bernama Andi Alanis ini.