Find Us On Social Media :

Kasus Penganiayaan Athalla Naufal, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dan 2 Orang Dipulangkan

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 24 Oktober 2019 | 20:09 WIB

Rilis tiga tersangka penganiayaan terhadap Athalla Naufal di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Lima pelaku kasus penganiayaan adik Verrell Bramasta telah diamankan pihak kepolisian.

Tiga dari pelaku tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni mereka yang berinisial LH, YW dan DH.

Ketiga tersangka dirilis di depan Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: Anak Venna Melinda, Athalla Naufal, Jadi Korban Pengeroyokan Orang Tak Dikenal!

“Dari keterangan korban yang sudah disampaikan kepada rekan-rekan ada 5 pelaku," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).

"Namun yang kita hadirkan ada 3. Karena yang ditetapkan menjadi tersangka adalah 3 orang sesuai pasal yang dipenuhi,” sambungnya.

Tiga pelaku yang menjadi tersangka adalah laki-lakinya, sedangkan dua dari pada perempuan tersebut hanya sebagai saksi dan dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Masih Bertali Pusat, Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Dalam Tong Sampah!

"Kebetulan yang perempuan-perempuan itu pada saat percobaan pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan ini," ungkap I Gede.

"Kedua wanita berada di sebelah mobil angkutan yang sekarang dijadikan barang bukti,” lanjutnya.

”Jadi tidak melakukan perbuatan apa-apa, makanya dijadikan saksi di dalam kasus ini,” sambungnya.